Guru Bersertikat Mapel Mengajar Guru Kelas, Sudahkah Linier?
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 2016
tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah
Ibtidaiyah, maka guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik mata
pelajaran, dapat mengampu sebagai guru kelas MI. Pertanyaannya adalah,
apakah Simpatika telah mengakomodir hal tersebut?
Jika KMA Nomor 303 Tahun 2016 tersebut diakomodir oleh Simpatika maka dalam cetak SKMT-SKBK yang diajukan oleh guru mapel yang mengampu guru kelas akan tercatat sebagai linier. Dan hasil akhirnya, jika memenuhi persyaratan lainnya, maka guru tersebut mendapatkan notifikasi 'layak mendapat tunjangan' dalam SKBK-nya. Tetapi kembali ke pertanyaan awal, apakah guru dengan sertifikat pendidik mata pelajaran yang kemudian diberikan tugas sebagai guru kelas sudah diakui oleh Simpatika dan dianggap linier? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, admin Simpatika Pati mencoba melakukan pengecekan langsung dengan akun seorang PTK yang memiliki sertifikat pendidik Seni dan Budaya. Pendidik tersebut kebetulan mengajar di sebuah Madrasah Ibtidayah. NRG pendidik tersebut pun telah permanen (telah tuntas dalam Verval NRG). Bahkan pada dua tahun 2014 telah menerima tunjangan profesi dari mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan yang diampunya di MI tersebut. Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, yang bersangkutan kemudian diangkat sebagai Guru Kelas V di satminkalnya. Hasil Cek Linieritas Guru Bersertikat Mapel mengampu Guru Kelas
Untuk mengecek hasil linieritas guru mata pelajaran Seni Budaya saat
mengampu sebagai guru kelas, tentunya terlebih dahulu guru tersebut
diangkat sebagai wali kelas dan diisikan jadwal mengajar mingguan di
kelasnya tersebut. Termasuk mengisikan daftar siswa pada rombongan
belajarnya.
Setelah semua proses itu diselesaikan, akhirnya Simpatika pati melakukan pengecekan linieritas mata pelajaran Sang Pendidik. Hasilnya adalah sebagaimana terekan dalam video berikut ini. LIHAT VIDEONYA Ternyata mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik Seni dan Budaya tersebut masih dianggap tidak linier oleh Simpatika. Mulai dari mata pelajaran pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial dinyatakan sebagai tidak linier. Juga pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dan Mulok Bahasa Daerah, masih dinyatakan belum linier juga. satu-satunya mata pelajaran yang telah dianggap liniewr adalah Seni Budaya dan Keterampilan yang memang sesuai dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki oleh guru tersebut. Kesimpulannya, sampai saat tulisan ini dimuat, guru dengan sertifikat pendidik mata pelajaran belum linier ketika mengampu sebagai guru kelas. Namun karena KMA Nomor 303 Tahun 2016 merupakan produk hukum yang sah, seharusnya Simpatika segera mengakomodirnya. Semoga ketidak-linieran tersebut hanya sementara saja. Kita tunggu saja beberapa hari ke depan sehingga pertanyaan, Guru dengan sertifikat mapel yang mengajar sebagai guru kelas, sudahkah linier? dapat dijawab dengan tegas: linier! Semoga. Penambahan 4 JTM dan Kaitannya dengan Linieritas SKBKPada periode Verval Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017, Simpatika merilis aturan baru yakni penambahan hingga 4 JTM (Jam Tatap Muka) perminggu bagi Madrasah yang menyelenggarakan kurikulum KTSP. Sebagaimana telah dibahas oleh Simpatika Pati dalam artikel Fitur dan Agenda Kegiatan Simpatika Semester 1 Tahun 2016/2017, madrasah-madrasah pengguna KTSP diberikan kesempatakan untuk menambahkan hingga 4 Jam Tatap Muka perminggunya dalam isian Jadwal Mengajar Mingguan di layanan Simpatika.Fitur dan aturan baru ini akan dirilis mulai tanggal 8 Agustus 2016. Pertanyaannya kemudian adalah:
Ketentuan untuk dapat menambahkan hingga 4 JTM ini tampaknya
mengakomodir Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006. Dalam Permendiknas
tersebut memang memungkinkan untuk melakukan penambahan Jam Tatap Muka
hingga maksimal 4 JTM perminggunya.
Permasalahan penambahan 4 JTM ini pada periode Verval Simpatika sebelumnya pun sempat menjadikan pro dan kontra tersendiri.
Pertanyaan-pertanyaan Terkait dengan Penambahan 4 JTM
Penambahan 4 JTM pada madrasah yang menggunakan KTSP memang baru akan
diberlakukan mulai 8 Agustus besok. Namun sejumlah pertanyaan
sebagaimana Simpatika Pati tulis di awal artikel ini telah mengemuka.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait dengan penambahan hingga 4
jam tatap muka tersebut, Admin Simpatika berusaha menghubungi CS
Simpatika pusat melalui layanan chating.
Hasil chating tersebut adalah sebagai berikut ini:
Chat started on 04 Aug 2016, 03:42 AM (GMT+0)
Hasil chating tersebut juga saya dokumentasikan dalam screenshoot sebagaimana berikut:
Lalu apa kesimpulannya? Silakan dicermati sendiri dari jawaban yang diberikan.
Untuk kepastian dari ketentuan terkait penambahan 4 JTM dalam KTSP tentu kita harus menunggu hingga fitur ini benar-benar diaktifkan. Fitur dan Agenda Kegiatan Simpatika Semester 1 Tahun 2016/2017Beberapa fitur di semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 ini merupakan kelanjutan dari layanan pada semester sebelumnya. Namun terdapat juga penambahan beberapa fitur baru. Penambahan fitur dan agenda ini tentunya untuk mengakomodir pendataan online di lingkungan Kementerian Agama dengan segala dinamikanya. Berdasarkan info yang didapat Simpatika Pati dari laman resmi Simpatika di facebook, pendataan online melalui layanan Simpatika periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 mulai dibuka pada tanggal 1 Agustus 2016. Masa verval ini akan berakhir pada 31 Desember 2016. Beberapa fitur yang telah siap dirilis antara lain adalah: Fitur yang Rilis Mulai 1 Agustus 2016Mulai tanggal 1 Agustus 2016, beberapa fitur siap segera dirilis. Fitur-fitur tersebut adalah: 1. Pembagian Hak Akses Admin Kab/Kota ke Atas Pembagian hak akses (roles) Admin tingkat Kabupaten/Kota, Kanwil Provinsi, dan Pusat sesuai dengan kewenangannya yang meliputi Admin Pendidikan Madrasah, Admin PAI, dan Admin Bimas. 2. Verval NRG Lanjutan Verval NRG lanjutan ini ditujukan bagi guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) yang belum melakukan verval pada periode sebelumnya. Atau sudah melakukan verval tetapi ditolak atau belum disetujui oleh Admin tingkat Kanwil. Jadi, bagi guru yang pada periode sebelumnya telah melakukan verval NRG akan tetapi ditolak ataupun Verval NRG-nya belum disetujui juga hingga 31 Juli, maka diberi kesempatan untuk mengikuti Verval NRG Lanjutan. 3. Verval Inpassing Lanjutan Pun bagi pemilik SK Inpassing yang belum melakukan Verval Inpassing, telah melakukan verval tetapi 31 Juli 2016 belum disetujui hingga, atau telah melakukan verval NRG tetapi ditolak, maka diberi kesempatan untuk melakukan Verval Inpassing lanjutan. Baca : Cara Verval Inpassing di Simpatika [Lengkap] 4. Keaktifan PTK dan Cetak Kartu Digital Seperti pada periode-periode sebelumnya, setiap guru wajib untuk melakukan keaktifan diri dengan cara mencetak Kartu Digital (Kartu Simpatika) untuk periode Semester 1 Tahun pelajaran 2016/2017. PTK yang tidak melakukan keaktifan diri hingga 31 Desemebr 2016 secara otomatis dianggap tidak aktif lagi sebagai PTK di semester ini. Kepala RA dan Madrasah dapat mencetak Kartu Digital setelah melakukan pengajuan keaktifan kolektif (Ajuan S25a). Baca : Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres Bagi PTK yang pada semester sebelumnya belum melakukan kekatifan diri dan mencetak kartu digital, apakah dapat mencetaknya pada semester ini? Baca artikel sebelumnya: Jika Simpatika Semester Lalu Tidak Dikerjakan 5. Isian Jadwal Mengajar Guru Isian Jadwal Mengajar Guru (Jadwal Mengajar Mingguan) masih menggunakan prosedur dan tata cara seperti pada semester sebelumnya. Kecuali, direncanakan, akan adanya pengakomodiran 4 JTM tambahan bagi madrasah yang menggunakan Kurikulum KTSP. 6. Registrasi Guru Baru Mapel Pendidikan Agama di Sekolah Kemdikbud Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan memiliki kewenangan untuk memproses registrasi guru baru untuk mata pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah yang bernaung di Kemendikbud. 7. Kamad PNS Dapat Ditempatkan di Madrasah Swasta Jika pada periode semester sebelumnya, PNS tidak boleh menjadi Kepala Madrasah di Madrasah Swasta, maka pada periode ini, dirubah. Kepala Madrasah yang berstatus PNS diijinkan ditempatkan di madrasah swasta sekaligus diakui jam ekuivalensi-nya sesuai dengan jabatannya yakni 18 JTM. (Baca : Nasib PNS yang Menjabat Kamad di Madrasah Swasta) 8. Penerbitan Nomor Peserta Sertifikasi Ini merupakan salah satu fitur baru yang baru muncul di periode Verval Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017. Fitur ini untuk mengakomodir guru bersertifikasi, khusus pola sertifikasi dalam jabatan, yang belum memiliki nomor peserta. Fitur yang Rilis Mulai 8 Agustus 2016Selain fitur di atas, beberapa fitur akan dirilis mulai tanggal 8 Agustus 2016. Fitur-fitur Simpatika tersebut adalah: 1. Ajuan Ijin Belajar Sebelumnya ajuan izin belajar dapat dilakukan melalui fitur 'Cuti Belajar'. Karena mulai semester ini guru-guru yang belum S1/D4 akan otomatis beralih fungsi menjadi Tenaga Kependidikan maka dimunculkanlah fitur baru, Ajuan Ijin Belajar. 2. Konfirmasi Kesesuaian Nama Mapel Sertifikasi Ini pun adalah salah satu fitur baru. Fitur ini khusus bagi guru yang telah memiliki NRG Permanen (Verval NRG telah disetujui). 3. Verval Sertifikasi Salah satu fitur baru yang ditunggu-tunggu oleh guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik. Bagi guru-guru yang pernah mengikuti sertifikasi lebih dari sekali dapat melakukan Verval Sertifikasi. Tampaknya mereka akan diberi kesempatan untuk memilih salah satu diantara beberapa sertifikat pendidik yang dimilikinya. 4. Penambahan 4 JTM untuk KTSP Khusus bagi madrasah yang masih menggunakan kurikulum KTSP akan diberi kesempatanuntuk melakukan penambahan sebanyak 4 jam tatap muka perminggunya. Sehingga struktur kurikulum sebagaimana yang digunakan pada semester lalu dapat ditambahi dengan 4 JTM. Dan Validasi Alokasi Jam Mengajar di Simpatika pun tentunya akan mengalami perubahan. Penambahan 4 JTM ini apakah terbatas pada mata pelajaran yang terdaftar sesuai struktur kurikulum atau kah madrasah berwenang menambahkan mata pelajaran lainnya (seperti muatan lokal), kita tunggu saja. 5. Isian Jadwal Mengajar oleh Guru PAI Berbasis Kelas/Rombel Mulai periode Semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 ini, guru PAI pun dalam pengisian Jadwal Mengajar Mingguannya akan berbasis kelas/rombel. 6. Cetak S25 Prosedur dan tata cara cetak S25 (Ajuan Kefs25aktifan Kolektif) di periode ini masih sama dengan periode sebelumnya. 7. Kewenangan Pencetakan SKBK Kewenangan untuk mencetak SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) akan terdiri atas dua jenis/macam, yaitu:
Fitur yang Rilis Mulai Akhir Agustus 2016
Pada akhir Agustus akan dirilis fitur pengelolaan kelas akselerasi basis K13 pola 4 semester dan 6 semester.
Fitur-fitur Lainnya
Selain fitur-fitur yang disebutkan di atas, berbagai fitur simpatika
lainnya akan tetap dapat dilakukan. Fitur-fitur tersebut seperti:
Itulah berbagi fitur dan agenda kegiatan dalam Verval Simpatika periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017. Saatnya kembali ber-Simpatika!
| Bagaimana Cara Cetak Ulang S25a?Bagaimana cara mencetak ulang S25a, adalah salah satu pertanyaan yang akhir-akhir ini sering dilontarkan oleh operator Simpatika, maupun oleh para Kepala Madrasah. Bagaimana Cara Mencetak Ulang S25a?Ternyata Form S25a kerap menjadi persyaratan dalam berbagai keperluan di lingkup Kementerian Agama. Salah satunya adalah sebagai persyaratamn dalam pengajuan guru calon penerima Tunjangan Fungsional. Meskipun yang dibutuhkan hanya berupa foto copy saja. Namun tentunya akan menjadi sebuah problem jika ternyata oleh satu dan lain hal, pihak Madrasah tidak memiliki dokumen atau arsip S25a. Pertanyaannya, Apakah S25a dapat dicetak ulang? Kalau bisa bagaimana caranya? Jawabnya singkat, tidak bisa! Jika beberapa form lain seperti Portofolio PTK, Kartu Simpatika (Kartu NUPTK), dan Jadwal Mengajar Mingguan dapat dicetak ulang kapan saja, maka form S25a tidak dapat dicetak ulang. Setelah S25a disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Penma Kab./Kota, maka menu untuk melakukan cetak ulang akan hilang berganti dengan menu Cetak Kartu Simpatika. Baca Juga: Bagaimana Solusinya?Jika terjadi hal yang demikian, tidak memiliki copyan S25a, padahal S25a tidak dapat dicetak ulang bagaimana solusinya? Satu-satunya solusi adalah datang ke admin Simpatika tingkat Penma Kab./Kota untuk 'meminjam' dokumen Form S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang sebelumnya telah dikirimkan untuk difoto copy. Dan simpan baik-baik foto copy tersebut untuk dipergunakan dalam berbagai keperluan. Jika arsip di Simpatika tingkat Penma Kab./Kota tidak tersedia? Seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Sebagai bentuk pengarsipan yang baik, dokumen tersebut harusnya tetap tersimpan. Kalau toh, ternyata Penma tidak memilikinya, apakah mereka bisa mencetak ulang? Tidak bisa! Admin Simpatika tingkat Penma Kab./Kota tidak bisa mencetak ulang S25a. Yang bisa dicetak ulang oleh mereka adalah S25b (Persetujuan Keaktifan Kolektif). Agar Tidak Terulang KembaliAgar kejadian tersebut tidak terulang kembali, atau agar pihak Madrasah lainnya tidak mengalami hal serupa di masa mendatang, hal-hal berikut ini perlu dipraktekkan.
Kembali ke pertanyaan, bagaimana cara cetak ulang S25a?
admin Simpatika Pati tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan.
Satu-satunya solusi ya seperti yang telah diuraikan di atas. Semoga saja
ke depannya Tim Teknis Simpatika dapat menambahkan fasilitas untuk
dapat mencetak ulang dokumen S25a yang terlanjur hilang. |
Beranda
Sub-halaman (1):
ICP